Berita Terkini: Kasus Pemerkosaan di Kampong Thom Menggemparkan, Pelaku Ayah Tiri Ditangkap Setelah Korban Berani Melapor

Kampong Thom, 5 Maret 2026 – Polres Kampong Thom berhasil menangkap seorang pria berinisial S (42) atas dugaan pemerkosaan berulang terhadap anak tirinya sendiri (inisial A, 15 tahun) selama hampir dua tahun terakhir. Penangkapan dilakukan pada malam tanggal 4 Maret 2026 setelah korban akhirnya memberanikan diri melapor didampingi ibu kandungnya dan seorang pendamping dari LSM perlindungan anak setempat.
TOGELONLINE RESMI 

Kronologi Kasus

Menurut keterangan korban yang direkam polisi:

  • Kekerasan seksual pertama kali terjadi pada tahun 2024 saat korban berusia 13 tahun.
  • Pelaku diduga melakukan pemerkosaan secara berulang (minimal 8–12 kali) di rumah mereka sendiri di kecamatan Stung Sen.
  • Korban sering diancam akan dibunuh atau diusir dari rumah jika berani memberitahu siapa pun.
  • Kejadian terakhir terjadi pada 28 Februari 2026, setelah itu korban mengalami pendarahan hebat dan akhirnya dirawat di puskesmas setempat.
  • Dokter puskesmas yang curiga langsung menghubungi polisi dan LSM perlindungan anak.

Penangkapan dan Barang Bukti

Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Polisi menyita:

  • Handphone pelaku yang berisi foto dan video eksplisit korban
  • Pakaian dalam korban yang masih berlumur darah (sebagai bukti forensik)
  • Catatan medis dari puskesmas yang menunjukkan tanda-tanda kekerasan seksual berulang

Pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal pemerkosaan terhadap anak di bawah umur (Pasal 81 & 82 UU Perlindungan Anak Kamboja jo Pasal 294 KUHP) yang ancamannya hukuman penjara 10–20 tahun dan denda berat.

Reaksi Masyarakat dan Pemerintah Daerah

  • Ratusan warga sekitar menggelar aksi damai di depan kantor polres menuntut hukuman seberat-beratnya.
  • Gubernur Provinsi Kampong Thom langsung menginstruksikan:
    • Pembentukan tim khusus pendampingan korban (psikolog + pendamping hukum gratis)
    • Pemeriksaan ulang seluruh kasus anak di bawah umur di wilayahnya
    • Kampanye “Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual” di sekolah dan masjid selama Ramadan
  • LSM lokal “Voice of Children Kampong Thom” menyatakan akan mendampingi korban hingga proses hukum selesai dan meminta negara memberikan perlindungan jangka panjang serta rehabilitasi psikologis.

Imbauan Penting

Polres Kampong Thom dan LSM mengimbau:

  • Jika Anda atau orang terdekat menjadi korban kekerasan seksual, segera laporkan ke polisi (nomor darurat 117 atau 119) atau ke hotline perlindungan anak 128.
  • Tidak ada alasan untuk diam karena malu atau takut – hukum melindungi korban, bukan pelaku.
  • Ramadan adalah bulan ampunan, tapi juga bulan untuk melindungi yang lemah.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kekerasan seksual terhadap anak masih marak terjadi di lingkungan terdekat. Semua pihak diharapkan lebih peka dan berani bertindak.

Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini. Korban berhak mendapat keadilan dan perlindungan penuh.