Jakarta, 20 Maret 2026 – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengumumkan implementasi aturan ketat terkait akses anak di bawah usia 16 tahun ke platform media sosial berisiko tinggi. Kebijakan ini mulai berlaku secara bertahap pada 28 Maret 2026, dengan TikTok, YouTube, Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox termasuk dalam daftar platform yang wajib menonaktifkan akun pengguna di bawah umur tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS) dan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026. “Kami akan menunda akses anak di bawah 16 tahun ke platform digital berisiko tinggi untuk melindungi mereka dari konten berbahaya, kecanduan, dan dampak negatif lainnya,” ujar Meutya dalam konferensi pers pada 6 Maret 2026.
Respons TikTok dan Platform Lain
TikTok Indonesia merespons positif pengumuman tersebut. Dalam pernyataan resmi kepada media, juru bicara TikTok menyatakan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Komdigi untuk memahami ketentuan lebih lanjut. “Kami telah mendengar pengumuman mengenai aturan pelaksanaan PP TUNAS dan tengah berkoordinasi dengan Kementerian Komdigi,” kata juru bicara tersebut pada 10 Maret 2026.
TikTok menekankan komitmennya terhadap keselamatan pengguna muda, dengan menyebutkan bahwa akun remaja di platformnya sudah dilengkapi lebih dari 50 fitur keselamatan, privasi, dan keamanan bawaan. Platform serupa seperti YouTube (Google) juga dilaporkan sedang berdiskusi dengan pemerintah untuk memastikan kepatuhan.
Alasan dan Dampak Kebijakan
Pemerintah menyebut platform-platform tersebut sebagai “berisiko tinggi” karena potensi paparan konten tidak pantas, cyberbullying, eksploitasi data, dan dampak psikologis pada anak-anak. Indonesia menjadi salah satu negara di Asia Tenggara yang mengikuti tren global pembatasan akses media sosial bagi remaja, mirip dengan kebijakan di Australia dan Malaysia.
Implementasi akan dilakukan secara bertahap:
- Tahap pertama: Penonaktifan akun di bawah 16 tahun pada platform utama seperti TikTok, YouTube, dan Instagram.
- Platform dianggap “risiko rendah” masih boleh diakses oleh anak usia 13 tahun ke atas, dengan pengawasan ketat.
Banyak pihak menyambut baik kebijakan ini sebagai langkah perlindungan anak, meski ada kekhawatiran dari pengguna muda dan kreator konten yang bergantung pada platform tersebut. Beberapa narasi hoaks sempat beredar bahwa “TikTok akan ditutup total” pada 28 Maret, namun pemerintah dan TikTok menegaskan bahwa platform tetap beroperasi normal untuk pengguna di atas 16 tahun.
Prospek ke Depan
Dengan lebih dari 100 juta pengguna di Indonesia (salah satu pasar terbesar TikTok secara global), kebijakan ini berpotensi mengubah pola penggunaan media sosial di tanah air. Analis memperkirakan platform akan meningkatkan verifikasi usia dan fitur parental control untuk mematuhi aturan.
Bagi orang tua dan pengguna muda, ini menjadi pengingat penting untuk berdiskusi tentang penggunaan gadget yang sehat. Pemerintah menjanjikan monitoring ketat pasca-28 Maret 2026, dengan sanksi bagi platform yang tidak patuh.
Pantau terus perkembangan dari Kementerian Komdigi dan pengumuman resmi TikTok, karena detail teknis implementasi masih bisa berubah menjelang tanggal efektif.
